Timbulkan Keresahan, Pengemis dan Gelandangan Kena Razia Tim Sat Pol PP
Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap keberadaan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT) yang beroperasi di penempatan jalan protokol pada Selasa 4 Juni, kemarin.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON - Razia teradap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT) dilakukan di Kota Cirebon pada hari Selasa 4 Juni, kemarin.
Tim dari Sat Pol PP Kota Cirebon menyisir di setiap perempatan jalan protokol.
Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari peraturan daerah terkait keteriban umum.
BACA JUGA:Indonesia Miliki 2.850 Spesies Tanaman Obat
Karena sebelum melaksanakan penertiban, Satpol PP Kota Cirebon terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada PGOT di sejumlah titik dan perempatan yang sering dijadikan tempat untuk mangkal para PGOT.
Dari titik tersebut, sejumlah PGOT diamankan dan diberikan pembinaan terkait peraturan yang mengatur ketertiban umum.
Kepala bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfy Iqbal, mengatakan bahwa kegiatan pembinaan terhadap PGOT ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
BACA JUGA:Aston Cirebon akan Kembali Gelar Donor Darah
”Kami bersama petugas Satpol PP lainnya melakukan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019. Sosialisasi dilakukan di beberapa titik di Kota Cirebon sekaligus melakukan pembinaan kepada PGOT,” ujarnya.
Luthfy mengaku pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan PGOT di sejumlah tempat di Kota Cirebon, bahkan di antaranya ada yang menimbulkan keresahan.
”Berdasarkan laporan dari masyarakat, serta penegakan Perda yang ada,” tuturnya.
BACA JUGA:Selidiki Korupsi di PGN, KPK Geledah 7 Lokasi
Dia menjelaskan, berdasarkan Perda yang sama, Pasal 20 huruf a dan e menyatakan bahwa setiap orang dilarang mencari upah jasa dari pengelapan mobil, mengemis, menyanyi atau menari dengan alat musik atau tanpa alat musik, menjual barang dagangan dan usaha lainnya di jalan, persimpangan jalan, traffic light dan/atau di dalam kendaraan angkutan penumpang umum.
”Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019, huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberi kepada pengemis, pengamen, anak jalanan, dan/atau membeli barang serta memberi upah jasa dari usaha yang ada di traffic light atau persimpangan jalan,” imbuhnya.