3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH bersama jajaran menunjukan berbagai jenis senjata tajam dengan ukuran jumbo yang digunakan para pelaku dalam aksi tawuran.-anang syahroni-radar cirebon
INDRAMAYU- Tiga pelaku tawuran antar geng motor di wilayah Anjatan Kabupaten Indramayu yang menyebaban satu korban tewas, pada Kamis malam (30/5) lalu, terancam hukuman mati.
Hal itu terungkap saat ekspose kasus yang dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Dr Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, kemarin.
Tiga pelaku berinisial DA, C, dan SG yang masih remaja itu diduga melakukan penganiayaan terhadap AD (15) saat aksi tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk tiga tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal diancam dengan pidana penjara sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Dr Fahri Siregar SH SIK MH.
BACA JUGA:Kembangkan Inovasi untuk Cegah Stunting
Sedangkan, tersangka lainnya berinisial A yang turut berperan menyimpan berbagai jenis sajam yang digunakan saat aksi tawuran dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951
Pasal 12 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Dikatakan Fahri, saat ini pihaknya juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial WL yang diduga melakukan aksi penganiayaan.
“Satu pelaku lagi yang masih kami buru ya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial WL untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Gambar Balon Walikota Dipasang Sembarangan, Sat Pol PP Siap Tertibkan
Dijelaskan Fahri, pengungkapkan kasus penganiayaan saat tawuran yang menyebabkan adanya korban jiwa setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap meninggalnya AD (15), kata Fahri, polisi berhasil mengidentifikasi kelompok remaja yang melakukan aksi tawuran tersebut, yakni dari kelompok Geng Motor Swiss 23 yang bergabung dengan Geng Mavia Barat, melawan Geng Motor Jawa 28.
“Awalnya mereka saling tantang antara Geng Swiss 23 dengan Jawa 28, tapi Swiss 23 ini mengajak Geng Mavia Barat. Karena jumlah cukup banyak akhirnya Geng Jawa 28 berusaha kabur, namun salah satu anggotanya yang tertinggal menjadi korban pengeroyakan hingga tewas, karena luka sabetan sanjata tajam,” terangnya.
Dijelaskan Fahri, setelah mengetahui identitas geng motor yang melakukan aksi tawuran, dan keterangan para saksi, kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku dan satu tersangka penyedia senjata tajam untuk tawuran pada hari Jumat (31/5) sekitar pukul 19.30 WIB.