Bawaslu Kota Cirebon Terima Laporan Perusakan 11 APK

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd-dokumen -istimewa

CIREBON - Bawaslu Kota Cirebon hingga sekarang sudah menerima dua laporan pelanggaran kampanye.  Dua laporan tersebut diantaranya adalah  ada dugaan perusakan 11 APK milik salah satu caleg di Kecamatan Harjamukti. Namun, laporan ini, suratnya disampaikan dari caleg salah satu partai ke Panwascam, tidak langsung ke Bawaslu. 

"Sehingga penanganannya dimaksimalkan di Panwascam. Bawaslu sudah menginteruksikan Panwascam Harjamukti untuk menindaklanjuti itu. Sesuai norma di Perbawaslu 7 Tahun 2023," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin MPd, kemarin.

 Kata dia, ketika ada laporan atau aduan yang tidak lengkap, maka normanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran. Dan Bawaslu sendiri  sudah interuksikan panwascam untuk menelusuri. 

Sejauh ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai dan selama  9 hari masa kampanye ada temuan, laporan serta aduan pelanggaran kampanye yang diterima Bawaslu Kota Cirebon.

Laporan selanjutnya, hasil pengawasan PKD, terkait penggunaan kendaraan plat merah untuk memasang APK caleg salah satu partai di Kecamatan Lemahwungkuk. Setelah mendapatkan laporan tersebut dari Panwascam Lemahwungkuk, Bawaslu langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari para pihak. 

“Kita sudah meminta keterangan sejumlah pihak, ada 6 pihak, mulai dari camat, Lurah Kasepuhan, Ketua RW 01 Kasepuhan, pengendara beserta rekannya, serta caleg yang bersangkutan,” ungkapnya.

Joharudin menerangkan, pasal 280 ayat 1 huruf H UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, karena bisa masuk kategori pelanggaran pidana pemilu. “Dengan ancaman hukuman menurut, pasal 521 UU yang sama, pidana kurungan 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” teangnya.

Dijelaskan Joharudin, setelah diminta keterangan, pihaknya tidak bisa membuktikan unsur yang masuk dugaan pidana kampanye. “Karena status kendaraan adalah hibah dari pemkot ke RW, dan pengendara tidak izin ke RW saat menggunakannya untuk memasang APK,” katanya.

Joharudin juga menyebutkan, setelah diverifikasi, untuk keterpenuhan unsur pasal, dua pengendara juga tidak terdaftar sebagai tim kampanye di KPU.

“Kemudian, karena salah satu pengendara berstatus sebagai sekretaris RW, maka Bawaslu pun coba melihat Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang LKK. Kesimpulannya, laporan ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu, termasuk perwali soal LKK, karena keduanya tidak terdaftar sebagai anggota parpol manapun," paparnya.**

 

 

 

 

Tag
Share