Anak SYL Kemal Redindo Akui Terima Mobil Pajero Sport Berlogo Partai Nasdem

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). -ist-radar cirebon

Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Kemal Redindo mengaku menerima satu unit mobil bermerek Pajero. Belakangan diketahui, mobil itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terkait dengan perbuatan korupsi yang menjerat SYL.

Kemal mengaku, mobil Pajero itu diterima saat masa akhir jabatan SYL selaku Mentan. Kemal mengklaim tidak mengetahui sosok pemberi mobil itu. 

"Kalau yang di Makassar ada yang tersita, ada mobil Pajero. Saya kurang tahu. Kami hanya menerima saja," kata Kemal saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Menurutnya, saat mobil Pajero itu diterima terdapat logo Partai Nasdem. Karena itu, Kemal mengira mobil itu berasal dari Partai Nasdem. 

BACA JUGA:15 Santri Munaqosyah Metode Ummi

"Kami mengira itu dari Nasdem, karena sudah ada logo Nasdem-nya, sudah ada mukanya bapak, itu intinya," ungkap Kemal.

KPK pun telah menyita mobil Pajero Sport Dakar berwarna putih, pada Selasa (21/5) lalu. Lembaga antirasuah menduga, mobil tersebut sengaja disembunyikan oleh orang terdekat SYL. Hal itu dilakukan untuk menghindari pencarian dari tim penyidik.

KPK menyita mobil itu karena tengah mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. Sebab, uang hasil korupsi itu diduga dibelanjakan sejumlah aset. Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. 

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

BACA JUGA:Kloter 30 Persis Berubah Menjadi Dua

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpnn)

Tag
Share