Kalkulasi Tapera di Kota Cirebon: 10 Tahun "Hanya" Rp9 Jutaan
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon meragukan efektivitas Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Contoh kasus di Kota Cirebon dengan upah minimum-nya; potongan 3 persen setiap bulan selama 10 tahun mengumpulkan Rp9 jutaan saja. Sementara harga properti setiap tahun terus naik.
Ketua Apindo Kota Cirebon Agus Subiyakto mengatakan bahwa Apindo mendukung tujuan pemerintah untuk mensejahterakan pekerja dengan memiliki rumah pribadi. Karena rumah menjadi kebutuhan mendasar setiap orang.
“Namun kalau kita melihat kebijakan Tapera ini rasanya belum pas jika dituangkan. Karena jelas-jelas itu sangat membebani para pekerja maupun para pengusaha dalam situasi seperti itu," ucapnya kepada Radar Cirebon, Rabu (29/5).
BACA JUGA:Potong Gaji untuk Tapera, Apindo: Sebaiknya ASN dan TNI/Polri Saja
Agus mengaku belum mengetahui secara gamblang mekanisme pelaksanaan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera itu.
“Termasuk bagaimana perlakuan kepada pekerja yang sudah memiliki rumah dan bagaimana perlakuan kepada pekerja yang sudah mengangsur selama 5 tahun lalu dia terkena PHK. Ini kan belum jelas," ungkapnya.
Agus juga menyayangkan Tapera juga menyasar swasta. Bukan saja ASN atau TNI/Polri. Katanya, lebih baik pemerintah lebih dulu fokus ke golongan tersebut. Sambil melihat sejauh mana efektivitas Tapera itu.
“Jadi jangan masuk dulu ke ranah swasta. Kalau yang sudah punya rumah bagaimana, terus mau dipotong juga? Kan rancu. Kalau dipotong duitnya buat siapa, nanti bagaimana kalau dia dalam perjalanannya terkena PHK? Apakah uang itu bisa diambil atau bagaimana," terang Agus.
BACA JUGA:Akan Diperiksa Polda Jabar, Bondol Tetap Yakin Pegi Tak Bersalah
Tapi jika difokuskan kepada ASN, TNI/Polri, kata Agus, akan lebih sesuai. Sementara untuk swasta, imbuhnya, dirasa kurang efektif. Agus melakukan kalkulasi. Sebesar 3 persen dari UMR Kota Cirebon Rp2.533.038 adalah Rp76 ribu/bulan. Dikali 12 bulan atau satu tahun: Rp912 ribu. Kemudian diakumulasikan selama 10 tahun atau sebesar Rp9.120.000. Dianggap terlalu minim untuk kepemilikan rumah.
“Jumlahnya paling Rp9 jutaan. Buat beli apa? Jangan disamaratakan kebutuhan setiap individu. Apalagi ada yang freelance, mereka juga diwajibkan Tapera. Takutnya rancu, malah nanti dikhawatirkan mekanisme, pelaksanaan seperti penggunaan uangnya, tidak jelas," terangnya.
“Di BPJS Ketenagakerjaan itu kan ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan komponen di dalamnya ada MLT (manfaat layanan tambahan), mungkin bisa digunakan untuk perumahan atau bagaimana oleh pemerintah," tandasnya. (ade)