Batalkan Kebijakan Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. 

Keputusan ini datang setelah kritik publik terhadap sejumlah perguruan tinggi yang menerapkan kenaikan UKT, misalnya dari golongan empat ke golongan lima dengan kisaran rata-rata lima hingga 10 persen, menyebabkan gelombang demonstrasi oleh mahasiswa perguruan tinggi negeri di berbagai daerah.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT dilakukan setelah pemerintah berdialog dengan para pimpinan universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait isu yang menjadi pusat perhatian publik akhir-akhir ini. 

"Kemendikbudristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri (PTN)," ujarnya usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).

BACA JUGA:Sandiaga Uno Lirik Destinasi Wisata Leuwimunding

Untuk tahun ini, Menteri Nadiem menegaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT. Sementara itu, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi terkait peningkatan UKT tahun depan dengan prinsip keadilan dan kewajaran.

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” kata Nadiem.

Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan para pimpinan universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga pemerintah dapat membatalkan kebijakan kenaikan UKT tahun ini. Rincian kebijakan selanjutnya akan dijelaskan oleh Dirjen Dikti dalam waktu yang secepat mungkin.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” pungkasnya. (antara/jpnn) 

Tag
Share