BPK Apresiasi Kinerja Bupati Terkait PSU dari Pengembang
INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memberikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu.
Namun demikian, bagi para investor yang akan berinvestasi menanamkan modal di Kabupaten Indramayu harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, H Erpin Marpinda kepada Radar Indramayu di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurut Erpin, pengembang perumahan yang telah selesai dipasarkan sebelum tahun 2022, belum menyerahkan prasarana dan sarana umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Terbaik di Jabar dan Ranking 4 Nasional
Akan tetapi sejak tahun 2022 sampai dengan 2023, lanjut Erpin, Bupati Hj Nina Agustina telah berupaya semaksimal mungkin sehingga sudah ada 15 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkab Indramayu.
Sehingga, apa yang dilakukan oleh Bupati Nina ini sangat diapresiasi oleh BPK RI. Selanjutnya, pada tahun 2024 dalam proses sebanyak 20, sehingga masih tersisa 74 pengembang perumahan dengan kendala pihak pengembang yang sulit diketemukan.
Upaya tersebut, kata Erpin, tetap dilakukan oleh Pemkab Indramayu agar PSU yang ada dapat diamankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Sebenarnya persoalan tersebut adalah peninggalan pemerintahan masa lalu,” tegas Erpin.
Erpin menegaskan, penyelesaian masalah atas kebijakan yang lalu yang belum diselesaikan khususnya terhadap pengembang perumahan akan terus dilakukan. Salah satunya adalah moratorium pengembangan perumahan sambil menyelesaikan penyerahan PSU. (dun)