Baru Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya Terima Penghargaan WTP
Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi didampingi Ketua DPRD HM Luthfi MSi menerima penghargaan opini WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Sudarminto Eko Putra SE CSFA CFrA.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Kepemimpinan Bupati Cirebon periode 2019-2024 Drs H Imron MAg berjalan baik.
Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI pada tahun 2023.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Drs Iyan Ediyana MM MSi CGCAE CGRE mengatakan, dalam pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan atas APBD Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kriteria pemberian opini BPK RI.
BACA JUGA:DPP PKB Rekomendasikan Yanuar Prihatin Maju Pilkada Kuningan
“Kriteria dalam memberikan opini kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” jelas Iyan.
Penyerahan penghargaan opini WTP disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra SE MM CSFA CFrA kepada Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi di Gedung BPK RI Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA:KPU Rp15,1 M, Bawaslu Rp2,82 M
Sudarminto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami melaksanakan tugas tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Sudarminto.