Kasus Vina dan Eky, Lemkapi Yakin 3 DPO Segera Ditangkap

Ribuan warga menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di jembatan layang Talun pada Oktober 2016 lalu. Di lokasi itu, para pelaku meletakkan tubuh Vina dan Eky serta sepeda motor dan dibuat seolah mengalami kecelakaan lalu lintas.-dokumen Radar Cirebon-radar cirebon

JAKARTA- Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menilai kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon merupakan utang Polri yang harus dibayar lunas. Lemkapi pun yakin tiga DPO kasus Vina dan Eky bakal segera ditangkap.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. “Kami yakin pelaku (3 DPO, red) bakal segera ditangkap. Kami menyambut baik perintah Kapolri untuk membuka kembali penyidikan terhadap sejumlah tersangka yang masih buron," kata Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Saat ini, lanjutnya, penyidik Polri sudah memintai keterangan para terdakwa yang sudah diadili lebih dahulu. Pemeriksaan terhadap para terdakwa sangat penting untuk menambah informasi tambahan kepada penyidik Polda Jabar soal keterlibatan dan keberadaan para pelaku saat ini. “Penyidikan kasus ini bakal dibantu Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya," kata Edi.

Menurut dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara ini, Polri menunjukkan semangatnya untuk mengusut kasus yang sudah lama mengendap di Polda Jawa Barat ini. Edi juga meyakini sejak dahulu tidak ada intervensi apa pun dalam penanganan kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu.

BACA JUGA:PNM Peduli Gelar Bakti Sosial Masjid di Kota Cirebon

Pelaku belum ditangkap hingga kini karena keberadaannya yang masih misterius. Menurut Edi, salah satu korban tewas sendiri, Eky adalah anak perwira Polri. “Jadi tidak mungkin ada intervensi dari pihak manapun. Orang tua korban Eky sendiri juga mengaku ikut dan terus bantu penyidik agar semua pelaku segera ditangkap," kata Edi.

Ia menilai pengungkapan kasus ini hanya masalah waktu. Dia mengajak masyarakat untuk mendukung Polri segera menangkap pelaku. “Karena ini adalah utang kasus Polri kepada masyarakat," kata dia, dikutip dari JPNN (Radar Cirebon Group).

Edi juga mengkritisi penayangan film Vina. Ia melihat film itu hanya sebatas hiburan belaka dan tidak memberikan edukasi hukum apa pun. Sebaliknya, kata dia, film ini telah menimbulkan kebingungan kepada masyarakat.

Sebab, menurut Edi, isi film tersebut seolah-olah menampilkan pengakuan korban Vina yang sudah meninggal. “Rekaman pengakuan itu bagian skenario yang dibuat sutradara. Jadi, jangan ditelan mentah karena film ini lebih kepada hiburan dan yang pasti film sama sekali tidak menampilkan fakta hukum,” tandas dia.

BACA JUGA:Himatik IPB Cirebon Gelar Seminar Optimalisasi Canva sebagai Media Pembelajaran

Terpisah, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi turut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat. “Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan. Sambil menunggu, kita harus menghindari sangkaaan kepada orang yang tidak didukung dengan bukti yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada penyidik Polda Jawa Barat. Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus Vina-Eky menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu. Sehingga, menurutnya diperlukan ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut. “Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi,” jelasnya, dikutip dari laman humas Polri.

Tag
Share