BPKPD Sebut Penurunan PBB Berupa Diskon

Ilustrasi-ist-

CIREBON - Salah satu polemik yang mencuat terkait dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). 

Kepala BPKPD, Mastara, dalam wawancara dengan Radar pada Senin (20/5), menjelaskan bahwa untuk penurunan tarif PBB, bentuk penurunannya sebenarnya sudah ada berupa diskon mulai dari 40 persen hingga 30 persen. 

“Penurunan tarif PBB telah diberlakukan dalam bentuk diskon sebesar 30 persen hingga 40 persen,” ungkap Mastara. 

Menurutnya, penurunan pembayaran PBB dilakukan melalui pemberian diskon. 

Mengenai kebijakan di masa depan, Mastara belum mengetahui, dan hal tersebut akan ditentukan setelah hasil rapat dengan dewan. 

Mastara menjelaskan bahwa tarif PBB sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). 

Dalam perda tersebut terdapat 8 jenis tarif. Jika tarif PBB diubah, maka akan mengubah perda, dan perubahan tersebut juga akan mempengaruhi keputusan walikota (kepwal). 

Ketika ditanya mengenai kajian BPKPD, Mastara mengakui bahwa ketika menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar perhitungan PBB, pihaknya telah melakukan kajian. 

“Kami telah melibatkan tim penilai independen dari Bandung,” tegasnya. 

Meskipun demikian, Mastara berargumen bahwa penerapan tarif PBB tahun 2024 berdasarkan NJOP sebenarnya masih belum mencerminkan harga pasar dan masih jauh di bawah harga pasar. (abd)

Tag
Share