Mencla-mencle, Ketua KPU Ubah Lagi Pernyataan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.-dok jpnn-radar cirebon

BACA JUGA:Layani dan Lindungi Jamaah

“Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Bahwa pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir mahkamah terkait hal ini,” tegasnya.

Mirisnya, kata Cecep, Hasyim Asy’ari malah mempreteli frasa “jika telah dilantik” dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil pilkada. Hal ini seakan membuat plane B atau rencana cadangan, untuk caleg terpilih yang gagal dalam pilkada.

Hal ini, sambungnya, tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU RI terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya.

Padahal, kata Cecep, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bupati Imron Pastikan Kepatuhan Perusahaan terhadap Hak Pekerja

“Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah MK, bahkan mengindikasikan ‘pesanan’ yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal pilkada,” tegasnya.

Cecep mengatakan Hasyim telah berulang kali disanksi DKPP. “Perlu diingat, hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta pilkada,” terangnya.

“Jadi pernyataan Ketua KPU Pusat sebelumnya itu tidak berlandaskan hukum. Tanpa terkecuali DPRD Kota Cirebon pertengahan Agustus 2024 sudah dilantik, ketika maju pilkada harus mundur. Jadi tidak ada istilah pelantikan anggota DPRD diundur," pungkas Cecep Suhardiman. (ast/jpnn/abd)

Tag
Share