Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK, Azis Syamsudin Diimbau Kooperatif
Penyidik KPK membawa barang bukti yang dimasukan kardus dan koper dari ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. -ist-radar cirebon
BACA JUGA:DAIHATSU XENIA, MOBIL MPV YANG COCOK UNTUK KELUARGA INDONESIA
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpnn)