Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Mobil dan Rumah

Polres Majalengka menggelar konferensi pers kasus pembakaran rumah dan mobil.-baehaqi-radar majalengka

MAJALENGKA - Pelaku pembakaran rumah dan mobil yang terjadi pada Selasa kemarin (7/5) telah berhasil diamankan oleh Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR saat menggelar konferensi pers membenarkan bahwa saat ini pelaku telah berhasil diamankan.

Pelaku ini terlibat dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau perusakan.
"Pelaku ini berkaitan dengan kejadian pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, di Desa Cipinang dan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, di mana sebuah mobil dan sebuah rumah dibakar dengan sengaja," ungkapnya saat konferensi pers di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Jumat (10/5).

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, pelaku yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam adalah IS alias ID alias GN (40), warga Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi.

BACA JUGA:Warga Cikijing Kaget Dapat Hadiah Motor

Dalam prosesnya, pelaku berhasil dibujuk oleh orang tuanya untuk menyerahkan diri demi keselamatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap mobil dan rumah milik korban,” ungkap AKBP Indra Novianto.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan kronologinya. Saat itu, pelaku dan korban bertemu di jalan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh. Merasa kesal karena korban, mantan istrinya, tidak mau rujuk kembali.

Akibatnya, pelaku melakukan pembakaran terhadap mobil korban di depan Alfamart Desa Cipinang. Setelah itu, melanjutkan perbuatannya dengan membakar rumah korban di Desa Kumbung.

BACA JUGA:Pj Bupati Dedi Supandi Titip Doa untuk Majalengka

“Barang bukti dari kasus ini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” kata kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (bae)

Tag
Share