Jumat, 08 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Berita Utama
Wacana
Aneka Berita
Metropolis
Kabupaten
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
All Sport
Nasional
Internasional
Jawa Barat
Network
Beranda
Wacana
Detail Artikel
Otoritas Visa Non Haji
Reporter:
Bambang
|
Editor:
Bambang
|
Minggu , 12 May 2024 - 16:51
Ilustrasi--
otoritas visa non haji oleh: achmad salim* beberapa hari lagi, pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji indonesia tahun ini segera dimulai, tepatnya 12 mei 2024 yang merupakan gelombang pertama dengan pendaratan di kota madinah al-munawwarah. pemerintah indonesia melalui kementerian agama bersama komisi viii dpr-ri telah mempersiapkan seluruh persiapan pemberangkatan hingga pemulangan jamaah haji. mulai dari penentuan biaya pelaksanaan ibadah haji (bpih) hingga persiapan seluruh akomodasi jamaah haji, baik di tanah air maupun di arab saudi. baca juga:regulasi kesehatan industri pada prinsipnya, pelaksanaan ibadah haji didasarkan pada kerjasama g to g yakni adanya kesepakatan pemerintah yang menjadi lokus negara tempat seluruh rangkaian ibadah haji (baca: makkah dan madinah/pemerintah kerajaan saudi arabia) dan pemerintah yang mengutus rakyatnya untuk ibadah haji. pemerintah saudi arabia melalui raja saudi sebagai khadimul haramain memiliki otoritas untuk mengatur seluruh aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. aturan tersebut dikomunikasikan dan disampaikan kepada seluruh negara yang akan memberangkatkan ibadah haji sehingga mendapatkan rasa aman dalam pelaksanaan ibadah haji. kerajaan saudi arabia memiliki otoritas mutlak dalam seluruh seluruh aspek pelaksanaan ibadah haji, mulai penentuan kuota jamaah haji pada setiap negara hingga penempatan jamaah haji di wilayah arafah, mina dan musdalifah. baca juga:ashab pssi indramayu siap gelar kejuaraan sepak bola rebutkan piala bupati cup 2024 kementerian agama republik indonesia dan komisi viii dpr-ri telah melakukan berbagai pembicaraan bersama kementerian haji kerajaan saudi arabia untuk kesuksesan pelaksanaan haji khususnya untuk jamaah haji indonesia. seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh kerajaan saudi arabia harus ditaati oleh seluruh negara yang mengutus jamaah hajinya sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan baik. salah satu aturan yang disepakati adalah pemberangkatan jamaah haji harus menggunakan visa haji sebagai visa resmi. namun dalam prakteknya, banyak masyarakat yang berangkat dengan niat melaksanakan ibadah haji dengan melanggar aturan-aturan yang ada sehingga menimbulkan berbagai masalah, mulai batalnya pemberangkatan hingga rasa tidak aman dan bebas untuk beraktifitas selama berada di dua tanah suci. baca juga:sambut kedatangan, polres indramayu siapkan pelayanan khusus bagi jamaah haji lansia pada prinsipnya, apabila ada jamaah haji yang berangkat dengan menggunakan visa tidak resmi atau bukan visa haji, maka yang bersangkutan telah melanggar hukum negara yang merupakan hukum sosial masyarakat yang mesti ditaati oleh semua pihak. animo masyarakat yang sangat tinggi untuk melaksanakan ibadah haji dengan kuota terbatas dan waiting list (daftar tunggu) yang lama, mendorong beberapa pihak memberangkatkan dengan bisa yang tidak resmi. jika keberangkatan ibadah hajinya dilakukan dengan melakukan pelanggaran pada hokum sosial dan negara, dalam artian berangkat secara illegal dan tidak adanya kemampuan pada terciptanya rasa aman, maka seluruh proses ibadahnya menjadi problematik. syarat utama dari ibadah haji adalah kemampuan dalam berbagai aspeknya, mulai mampu materi untuk biaya haji dan biaya keluarga yang ditinggalkan, mampu fisik dengan kesehatan yang baik untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji hingga mampu untuk menghadirkan rasa aman selama berada di tanah suci. baca juga:keberangkatan kloter pertama, jumlah calhaj di asrama haji indramayu meningkat ketiga syarat mampu ini telah diatur dengan baik oleh otoritas lembaga pelaksana ibadah haji, baik pemerintahatau negara yang memberangkatkan jamaah haji maupun pemerintah yang menjadi penguasa wilayah sebagai lokus pelaksanaan ibadah haji. sahnya sebuah ibadah tidak hanya pada kesempurnaan aspek fikih ibadah, tetapi harus mencakup fikih siyasah atau politik dalam konteks kebijakan negara untuk melindungi seluruh jamaah haji. jika secara fikih politik telah menetapkan aturan bahwa pemberangkatan jamaah haji harus menggunakan visa haji, maka secara fikih ibadah, mereka yang berangkat tidak menggunakan visa haji, maka ibadah hajinya menjadi muspra. implikasi pemberangkatan haji tanpa visa haji, maka kehadiran mereka di tanah suci menjadi illegal bahkandapat menzalimi pihak-pihak lain. baca juga:dinilai sebagai calon kuat dalam pilwalkot, banyak partai politik menggoda gus mul mereka tidak tercatat secara resmi sebagai jamaah, baik menurut negara asal maupun bagi negara tujuan. saat mereka hadir di padang arafah untuk wukuf sebagai rangkaian puncak ibadah haji, mereka tidak memiliki kuota lokasi tempat atau maktab sehingga mereka kadang mencaplok tenda maktab bagi jamaah haji resmi. pencaplokan tenda merupakan bentuk kezaliman kepada pihak lain dan tidak layak dilakukan hanya untuk egoisme pribadi dalam menunaikan ibadah yang mulia. dalam paradigma di atas, maka pernyataan menteri agama gus yaqut yang mengatakan bahwa haji tidak sah jika tidak menggunakan visa resmi yakni visa haji mendapat legitimasi secara fikih ibadah dan fikih politik. baca juga:eti herawati calon tunggal nasdem untuk walikota cirebon, terus siapa wakilnya? beragama tidak boleh melanggar aturan-aturan fikih dalam berbagai aspeknya dan hanya didasarkan pada semangat dan egoisme kesalehan. ibadah haji sebagai puncak kesalehan dan menjadi rukun islam yang kelima semestinya dilakukan saat kesempurnaan rukun-rukun islam yang lain seperti syahadat, salat, puasa dan zakat. (*) *ketua qohuwa buntet pesantren cirebon
1
2
3
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Cirebon 13 Mei 2024
Berita Terkini
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Metropolis
5 jam
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Metropolis
5 jam
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Headline
6 jam
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Headline
6 jam
Mengenal Soerjadi Soerjadarma, Keturunan Kanoman Cirebon yang Jadi Perintis AURI
Headline
6 jam
Berita Terpopuler
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Headline
6 jam
Guru Banyak yang Stres?
Wacana
9 jam
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Headline
6 jam
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Metropolis
5 jam
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Headline
10 jam
Berita Pilihan
Timnas Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah saat Kontra Bahrain, Menpora: Tidak Datang, WO
Headline
2 minggu
Timnas Indonesia Kalah Lawan China, Shin Tae Yong Beri Penjelasan Berikut
All Sport
3 minggu
Ranking FIFA Timnas Indonesia Anjlok, Hasil Arab Vs Bahrain Untungkan Indonesia
All Sport
3 minggu
Inilah Update Rangking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Tahan Imbang Bahrain
All Sport
3 minggu
Timnas Indonsia Turunkan Kekuatan Penuh, Yakin Bisa Curi Poin dari Bahrain
All Sport
1 bulan