Kasus di Kedawung Cirebon, Pelaku Simpan Tubuh AN di Lemari

Pelaku berinisial CS ditangkap Polres Cirebon Kota.-cecep nacepi-radar cirebon

BACA JUGA:PLN Sukses Lakukan Energize Main Transformer PLTA Jatigede

Di depan polisi, CS mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf terbawa emosi lantaran korban tidak sesuai dengan komitmen awal. Awalnya ia sudah deal untuk melakukan hubungan dengan membayar uang Rp600 ribu di akhir.

Namun, saat akan melakukan hubungan, korban menolak dan ingin dibayar setengahnya terlebih dahulu. "Korban gak ngomong. Yang bikin kesal, korban tidak mau hubungan. Padahal sudah deal dealan bayar di akhir," ucapnya.
CS kini ditahan di Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

JENAZAH DIMAKAMKAN DI KAMPUNG HALAMAN
Sementara itu, jenazah AN disambut isak tangis keluarga di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Ratusan warga setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan turut hadir dan ingin melihat langsung kondisi korban.

Korban sendiri beberapa pekan lalu masih sempat ngobrol dengan warga setempat. “Korban dikenal pendiam. Sebelumnya masih sempat ngobrol. Katanya sih kerja sebagai pembantu rumah tangga di Cirebon," kata salah satu tetangga yang juga tercatat sebagai keluarga korban.

BACA JUGA:Masih Ada Petani di Kota Cirebon

Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui anaknya kerja di mana. Tapi korban sendiri pernah bilang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Cirebon. “Gak nyangka kejadian begini,” tutur warga yang juga kerabat korban. (cep/dun)

Tag
Share