Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan soal aturan main maju Pilkada 2024.-jpnn-radar cirebon
JAKARTA- Caleg terpilih hasil Pileg 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 tidak wajib mundur karena belum ada jabatan yang diemban. Ini berbeda dengan anggota legislatif periode 2019-2024, harus mundur dari jabatan sekarang jika maju Pilkada 2024.
Penegasan sekaligus pelurusan informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis 9 Mei 2024. Menurutnya, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim.
Ia menambahkan, yang harus mudur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yakni mereka yang saat ini Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih. “(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ucap Hasyim.
BACA JUGA:IPB Cirebon Dukung Pendidikan Inklusi
Masih kata Hasyim, bagi Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.
Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. “Karena memang belum ada jabatan yang diemban. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa,” tegas Hasyim.
Ia mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD ProvinsiKab/Kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.
BACA JUGA:Mahasiswa S2 Stiku Pengabdian Masyarakat di Santi Asromo
Jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," pungkas Hasyim Asy’ari. (rc/rm/jp)