Kenaikan PBB Tanpa Analisis
Ilustrasi-ist-
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso SIP menjelaskan bahwa kenaikan tagihan PBB tersebut dipengaruhi oleh pendekatan NJOP yang mengikuti harga pasar, sehingga menyebabkan lonjakan hingga mencapai 100 hingga 1000 persen. Padahal, sebelumnya hanya sekitar 20-25 persen dari harga pasar.
“PP 35/2023 tentang PDRD menyebabkan NJOP mengikuti harga pasar, dan hal ini melebihi perkiraan kami,” ujarnya.
Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menyatakan bahwa penyesuaian PBB masih dimungkinkan untuk dilakukan. Namun, hal ini akan berdampak pada struktur APBD yang telah ditetapkan.
“Masih ada ruang untuk perubahan, karena keputusan ini berada dalam ranah walikota. Namun, kami harus mempertimbangkan dampak penyesuaian nilai tersebut terhadap APBD 2024,” katanya. (abd/azs)