Ini Syarat Jalur Perseorangan Pilkada 2024 Kota Cirebon
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menjelaskan soal syarat dukungan calon walikota dan calon wakil walikota Cirebon yang ingin maju melalui jalur perseorangan.-ABDULLAH/RADAR CIREBON -radar cirebon
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cirebon masih belum panas. Saat ini masih adem ayem. Khususnya kandidat yang akan maju melalui jalur perseorangan (independen). Tapi, Senin (6/5) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon didatangi dua orang. Mereka diterima oleh sekretariat KPU.
Kedua orang tersebut menanyakan tentang mekanisme mendaftar calon walikota melalui jalur perseorangan. Usai bertemu sekretariat KPU Kota Cirebon, kedua orang tersebut enggan membeberkan siapa yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Edi Susanto mengakui, dirinya datang ke KPU dalam rangka menanyakan mekanisme pencalonan dari jalur independen. "Tanggal 11-12 Mei, kami akan serahkan KTP dukungan ke KPU. Makanya kami Tanya-tanya dulu ke KPU mekanismenya," ujar Edi.
Edi menegaskan, apabila persyaratan KTP dukungan sekitar 21 ribu, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 25 ribu. "Kami siapkan 25 ribu dukungan KTP," tegasnya.
BACA JUGA:Market Share Isuzu pada Kuartal 1 Tahun 2024 Naik Menjadi 31,4%
Hanya saja, Edi enggan membeberkan kandidat yang bakal maju dari jalur independen. Dirinya memberikan clue, yakni, si bakal calon tersebut adalah mantan politisi berinisial S. "Mantan politisi ya, inisial S," pungkasnya.
Nah, bagi calon walikota dan calon wakil walikota Cirebon yang ingin maju melalui jalur perseorangan, KPU Kota Cirebon dalam waktu dekat membuka pendaftaran. Diawali dengan penyerahan syarat dukungan. Kemarin, KPU menyebutkan sejumlah syarat dukungan bagi calon independen, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Cirebon. Berdasarkan pengumuman KPU Kota Cirebon Nomor: 334/PL.02.2-Pu/3274/2024 tentang Pencalonan Perseorangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kota Cirebon, syarat minimal yang diserahkan calon jalur perseorangan minimal 21.453 KTP dukungan.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bagi yang mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, minimal didukung 21.453 orang. Jumlah orang ini bisa dalam bentuk KTP. Serta tersebar minimal di tiga kecamatan.
Untuk waktu penyerahan syarat minimal dukungan, kata Mardeko, dilakukan terhitung tanggal 8–12 Mei 2024. Penyerahan syarat minimal tanggal 8-11 Mei mulai pukul 08.00–16.00. Sedangkan tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59.
BACA JUGA:Edukasi Energi lewat Media Visit
“Tempat penyerahan dokumen syarat pencalonan perseorangan adalah langsung ke Kantor KPU Kota Cirebon Jalan Dr Wahidin Nomor 6, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan,” ujarnya.
Ketika bakal calon perseorangan calon walikota dan calon wakil walikota yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, polisi, atau ASN/PNS, maka yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
“Bagi bakal calon perseorangan yang akan melakukan penyerahan dukungan, wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Kota Cirebon,” pungkasnya. (abd)