Untuk Pj Kepala Daerah: Kalau Maju Pilkada, Harus Mundur 5 Bulan sebelum Pencoblosan
Mendagri Tito Karnavian mengatakan para Pj Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada 2024 harus mundur 5 bulan sebelum pencoblosan.-dok jpnn-radar cirebon
BACA JUGA:Siap Berangkatkan Jamaah Haji
Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota. “Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito, dikutip dari Rakyat Merdeka (Radar Cirebon Group). (jpnn/rm/rc)