Tagihan PBB 2024 Meroket
Ilustrasi-ist-
CIREBON - Keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun buku 2024 di Kota Cirebon terus mengalir.
Banyak masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan tagihan PBB tahun ini yang naik tajam dibandingkan dengan tagihan PBB tahun 2023.
Tagihan PBB yang diterima oleh wajib pajak tahun 2024 hampir semuanya mengalami kenaikan.
Hal ini disebabkan oleh penetapan tarif PBB tahun ini menggunakan regulasi baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengadopsi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pengenaan tarif PBB kepada objek pajak dilakukan dalam delapan kluster, sesuai dengan klasifikasi nilai jual objek pajaknya (NJOP).
NJOP di kawasan-kawasan tertentu ditetapkan dengan kenaikan atau penyesuaian kondisi riil nilai jual sesuai dengan harga pasaran.
Namun, ketika tagihan PBB tahun 2024 ini dikalkulasikan, terjadi kenaikan yang sangat signifikan.
Sehingga, nilainya bahkan ada yang mencapai lebih dari empat kali lipat dari tagihan PBB tahun 2023.
Sebagai contoh, salah satu warga di kawasan Kelurahan Kejaksan tahun ini mendapatkan tagihan PBB hingga Rp1,7 juta.
Padahal tahun sebelumnya hanya sekitar Rp375 ribu.
Ini artinya, terjadi kenaikan tagihan PBB tahun 2024 hingga 450 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari wakil rakyat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H. Dani Mardani SH MH, menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat ini sesegera mungkin.
Dengan cara duduk bersama pemerintah kota (Pemkot) Cirebon, untuk mengevaluasi dan mencari solusi kebijakan dalam merespons keluhan masyarakat atas kenaikan tagihan PBB ini yang terjadi di sejumlah titik di Kota Cirebon.