Sabet Penghargaan Level Tiga Bidang UKPBJ
PENGHARGAAN: Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menerima tim dari UKPBJ setelah meraih penghargaan dari LKPP atas pencapaian dalam UKPBJ proaktif tahun 2024, kemarin.-IST-RADAR CIREBON
CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon menyabet penghargaan bergengsi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas pencapaian dalam Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Proaktif tahun 2024.
Penghargaan itu diberikan pada acara Rapat Koordinasi UKPBJ Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2024 yang diselenggarakan di Karawang, Jumat 26 April lalu.
Penghargaan ini diakui sebagai bukti nyata Pemkab Cirebon berhasil menjalankan proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan efektif dan efisien.
Apresiasi ini juga memacu UKPBJ Pemkab Cirebon untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ di Kabupaten Cirebon.
“Kunci keberhasilan ini adalah atas kerja keras dan komitmen seluruh tim pengelola PBJ di Kabupaten Cirebon yang telah memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan, seperti tingkat kematangan proaktif dan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan yang baik,” kata Kabag Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat ST.
Penghargaan ini, kata Uus, menjadi dorongan UKPBJ untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan dalam proses PBJ, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik dan penggunaan produk dalam negeri.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs Imron MAg menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang membuat pencapaian ini menjadi mungkin.
“Penghargaan dengan tingkat kematangan level tiga proaktif, menunjukkan bahwa mereka telah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi dan penguatan fungsi perencanaan,” terangnya.
Dijelaskannya, target setiap UKPBJ adalah mencapai tingkat kematangan level 3 yakni proaktif untuk dapat disebut sebagai UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan.
Hal ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Yang bertujuan mencegah korupsi melalui sistem pengadaan yang lebih transparan dan efektif.
“Salah satu ukuran keberhasilannya adalah tercapainya tingkat kematangan UKPBJ minimal level tiga,” tambah Imron.
Perlu diketahui, penghargaan prestasi level tiga bidang UKPBJ ini disampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Barat Gandjar Yudniarsa dan Plt Deputi Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP RI Hermawan. (sam)