Sidang PHPU Pileg 2024, Ada 297 Perkara, Tuntas Juni
Gedung MK, tempat persidangan PHPU Pileg 2024. Foto: dok jpnn.-ist-radar cirebon
Selanjutnya, Dapil Banten III memperoleh suara yang benar PPP 101.606 suara, sementara Partai Garuda 103 suara. “Untuk pengisian anggota DPRD Kota Tangerang pada Dapil Kota Tangerang IV, mengembalikan suara pemohon 11.474 suara dan berhak memperoleh kursi terakhir dari 11 kursi di Dapil Kota Tangerang IV,” tuturnya.
BACA JUGA:Profil dam Prestasi Sekolah di Hardiknas
Atas dasar itu, Dharma memohon MK memerintahkan KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kecamatan. “Antara lain Kecamatan Karang Tengah terdiri dari 7 kelurahan, kecamatan Ciledug terdiri dari 8 kelurahan dan kecamatan Larangan terdiri dari 8 kelurahan,” terangnya.
KPU OPTIMIS MK MENTAHKAN SENGKETA PILEG 2024
Sementara itu, KPU RI percaya diri alias pede bahwa sengketa hasil Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang mencapai 297 perkara bakal dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui di sela-sela sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, di Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Idham berpendapat, permohonan sengketa atau PHPU Legislatif 2024 bakal ditolak MK dan Surat Keputusan KPU tentang Hasil Pileg 2024 tetap berlaku serta dinyatakan tak melanggar konstitusi. “Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik," ujar Idham.
BACA JUGA:Komitmen Sinergitas Pembangunan
Namun, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memastikan, jajarannya di tingkat pusat maupun daerah serius menghadapi sengketa Pileg 2024. “Tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini," katanya.
Idham menjamin persiapan jajaran KPU di segala tingkatan sudah berkoordinasi untuk memenangkan perkara sengketa Pileg 2024 di MK. “KPU juga sudah melakukan konsolidasi dengan KPU seluruh Indonesia yang sekiranya daerah atau wilayah mereka itu teregistrasi dalam perkara PHPU. Prinsipnya KPU mempersiapkan dengan sebaik-baiknya persidangan PHPU legislatif," tandas Idham. (ast/jpnn/rm)