Terlibat Pungli di KPK, 66 Pegawai KPK Dipecat

Sejumlah tersangka dugaan kasus pungli di Rutan KPK menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2024). KPK menetapkan 15 orang pegawainya menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pemecatan 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK di Jakarta. Keputusan ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri.  

Ali menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang selesai dilakukan pada tanggal 2 April 2024. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:Aston Cirebon Hotel Berbagi Bersama SLB Akirra 2

"Selanjutnya, pada tanggal 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," jelas Ali.

Pemberhentian pegawai ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut. Keputusan untuk memecat pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas serta menegaskan sikap zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Diketahui bahwa KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas seiring dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Dewan Pengawas KPK mencatat bahwa terdapat 93 orang pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai dipecat, sementara 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Sisa 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas pelanggaran korupsi di internal dan menjaga kepatuhan atas etika kepegawaian. (antara/jpnn) 

Tag
Share