Razia Calo dan Juru Parkir Liar
Ilustrasi-Didin-RADAR CIREBON
CIREBON - Satgas Saber Pungli UPP Kota Cirebon menggelar razia calo dan juru parkir liar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Ketua Pelaksana Satgas UPP Saber Pungli Kota Cirebon Kompol Rizky Adi Saputro SH SIK, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Saber Pungli Provinsi Jawa Barat.
Tujuan dari razia ini adalah untuk memberantas pungutan liar di jalanan di seluruh wilayah Jawa Barat termasuk Kota Cirebon.
Menurut Kompol Rizky Adi Saputro, pungli dapat menghambat pendapatan di Kota Cirebon.
Razia tersebut menyasar lokasi di Terminal Harjamukti dan minimarket di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Cirebon.
Hasil razia tersebut mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang calo kendaraan umum dan seorang juru parkir liar.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp116.000 dari kedua orang tersebut.
Kompol Rizky Adi Saputro mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar.
Dia juga mengajak untuk bersama-sama menciptakan Kota Cirebon bebas dari pungutan liar. (ade)