MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Prabowo-Gibran Tinggal Menunggu Pelantikan
Prabowo-Gibran kini tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.-dok jpnn-radar cirebon
JAKARTA- Sengketa Pilpres 2024 tuntas. Pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan 01 Anies-Muhaimin dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud MD. Dengan demikian, pasangan 02 Prabowo-Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Ketua Hakim MK Suhartoyo mengatakan seluruh gugatan pihak pemohon ditolak. “Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan, baik oleh Anies-Muhaimin maupun Prabowo-Gibran, tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024.
Berikutnya, soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, soal bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
BACA JUGA:Jadon Sancho Mau Kembali Ke Manchester United Dengan DUA Syarat: Satu Pecat Ten Hag, Satunya...
Perlu diketahui, ada lima hakim yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Yakni hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dan, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Ketiga hakim tersebut adalah Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Dalam pemaparan dissenting opinion, Saldi Isra menyampaikan bahwa seharusnya Majelis Hakim MK melakukan pemungutan suara ulang atau PSU dengan pertimbangan adanya dalil Pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi apparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara.
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra dalam keterangannya di persidangan.
BACA JUGA:Cetak Sejarah Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23, Marselino Ferdinan Ungkap Kunci Keberhasilan
Menurutnya, konstrain waktu dalam proses pembuktian dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden sangat terbatas dan relatif singkat. Ia menilai seharusnya majelis hakim memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan pemilu wajib didahulukan.
“Oleh karena itu, sebagai seorang hakim, saya memandang bahwa karakteristik pembuktian tersebut harus ditempatkan dalam kerangka untuk memberikan atau menumbuhkan keyakinan hakim dengan menggunakan standar yang tidak mungkin disamakan persis dengan pembuktian materil yang secara ketat menggunakan prinsip beyond a reasonable doubt," kata Saldi.
Saldi menambahkan, hakim MK perlu memutuskan dengan bukti yang kuat disertai fakta hukum di persidangan. “Namun demikian, hakim tidak boleh memutus tanpa adanya dasar bukti sama sekali. Akan tetapi seorang hakim konstitusi dapat memutus sepanjang bukti yang ada dan fakta yang diperoleh dalam persidangan masih relevan serta menambah keyakinan pada diri hakim dalam menjalankan fungsi peradilan konstitusi sebagaimana amanat Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945," tutup Saldi.
FINAL DAN MENGIKAT
Terpisah, Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, Anwar Husin, sejak awal meyakini putusan majelis hakim MK tidak akan mendiskualifikasi dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemenang Pilpres 2024.