Harap-harap Cemas Putusan MK: Harus Legawa Apapun Keputusannya

Gedung Mahkamah Konstitusi, tempat para hakim memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024.-rmol-radar cirebon

BACA JUGA: Database Karang Taruna untuk Bantu Program Pemerintah

“Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01). Apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu 21 April 2024.

Titi melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024. “Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia. Menurut Titi, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Rusak Berat, Sering Terjadi Lakalantas

“Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi, diperintahkan untuk didiskualifikasi dan parpol pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi. (rm/jpnn/rc)

Tag
Share