KPK Periksa Ihsan Yunus terkait Dugaan Korupsi APD Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Ihsan sebagai pihak swasta. Bukan sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.
"Ihsan Yunus, yang bersangkutan saat ini sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (18/4).
Namun, materi yang akan didalami penyidik terhadap Ihsan Yunus belum diketahui, dan hal tersebut biasanya disampaikan KPK setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
BACA JUGA:Siapkan 600 Formasi Rekrutmen CASN
Sebelumnya, Ihsan Yunus juga pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjarat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Terkait kasus APD di Kemenkes, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, serta sejumlah tokoh terkait bisnis dan kepemilikan perusahaan. Di antaranya Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok; Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; dan lainnya.
Pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD, dan meskipun telah ada tersangka yang ditetapkan, identitasnya belum diumumkan kepada publik. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak korupsi, terutama dalam sektor kesehatan yang sangat penting untuk kepentingan masyarakat umum. (jpnn)