Densus 88 Mabes Polri Tangkap Tujuh Terduga Anggota JI
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota Jemaah Islamiyah (JI) dalam operasi penangkapan di berbagai lokasi. Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (16/4).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengonfirmasi bahwa dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya merupakan warga Kota Palu, dua dari Kabupaten Sigi, dan satu dari Kabupaten Poso.
"Dari informasi kami terima ke tujuh orang tersebut empat di antaranya warga Kota Palu. Dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu orang warga Kabupaten Poso," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Rabu (17/4).
Irjen Pol Agus merinci inisial nama ketujuh orang tersebut yang diduga anggota JI, termasuk lokasi rumah yang digeledah. AR, BS, GN, dan BK yang merupakan warga Kota Palu. Kemudian dua warga Sigi berinisial MH dan HR serta warga Poso berinisial SK.
BACA JUGA:Pakai Baju Lebaran dan Menikmati “Kakaren”
Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa dua rumah pertama yang digeledah berlokasi di jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu.
Sejumlah barang bukti, seperti laptop dan telepon genggam, disita pada saat penggeledahan dari kedua rumah tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan di Kota Palu, tim Densus 88 menggeledah satu rumah warga di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Pasukan Densus 88 yang bersenjata lengkap didukung oleh tim Gegana Polda Sulteng dalam melakukan penggerebekan tersebut.
BACA JUGA:ASN Dapat 1 Unit Apartemen di IKN
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan paham radikalisme dan terorisme yang berkembang di Indonesia. Penggerebekan rumah-rumah di sejumlah lokasi, termasuk di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, menunjukkan keterlibatan aktif pihak kepolisian dalam menindak kelompok-kelompok yang berpotensi menjadi ancaman keamanan negara. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas ancaman terorisme di tanah air. (antara/jpnn)