Suntikan Modal PDAM Kota Cirebon Digeser Tahun Depan

GALIAN LEDENG: Pembangunan insfrastruktur dan jaringan teknis dilakukan oleh PDAM untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. ,-AZIS MUHATAROM-RADAR CIREBON

CIREBON - Nama PDAM resmi berubah nomenklaturnya. Hal ini setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Selain itu, PDAM Kota Cirebon yang direncanakan mendapatkan suntikan penyertaan modal tahun 2023 ini, resmi ditunda tahun depan. 

Perda Nomor 13 Tahun 2021 yang menjadi dasar skema pemberian modal Pemkot kepada PDAM, telah diubah sesuai rencana yang baru.

Ketok palu penetapan kedua raperda tersebut, telah dilaksanakan pekan lalu, ditandai penandatangan oleh Plt Walikota Cirebon dan pimpinan DPRD Kota Cirebon.

BACA JUGA:Air Siap Minum Gratis, PT KAI Layani Penumpang Jelang Momen Nataru Sediakan Water Station

Direktur utama PDAM Tirta Giri Nata H Sofyan Satari SE MM menjelaskan, perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah sudah dilakukan dari 2017 lalu. Perubahan itu mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hanya saja, setelah perubahan nama menjadi perumda itu dilakukan, PP Nomor 54/2017 yang merupakan turunan dari UU Nomor 23/2014 baru disahkan. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan pemerintah tersebut.

Meski tidak tereralisasi di tahun ini, namun penyertaan modal pemerintah daerah (PMPD) terhadap perusahaan plat merah tersebut, diharapkan dapat terus dilanjutkan. Terutama untuk memenuhi kebutuhan program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK).

BACA JUGA:Guru Memotivasi Guru, Lokakarya Guru Penggerak di SMPN 1

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2021, salah satu pasalnya mengamanatkan penyertaan modal bagi PDAM Rp5,67 miliar akan diberikan di tahun 2023, tapi tidak sanggup teranggarkan. Sehingga pasal terebut perlu disesuaikan dengan rencana realisasi penyertaan modal yang terbaru.

Seperti diketahui, PDAM program hibah air minum berbasis kinerja (HAMBK), dengan dana bantuan yang bersumber dari hibah luar negeri AUSAID/Pemerintah Australia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp10.674.000.000.

Peruntukannya, berupa pembangunan insfrastruktur dan jaringan teknis yang menjadi kebutuhan opersional PDAM, untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pelanggan. Tapi, bantuan hibah tersebut tidak dalam bentuk fresh money, melainkan dikerjakan dulu dengan dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse).

BACA JUGA:Misteri Utang Rp25 M BJB, Pengesahan RAPBD 2024 oleh DPRD Kota Cirebon Dipertanyakan

Sehingga, pada tahun 2021 lalu dibuatlah perda tentang penyertaan modal kepada PDAM ini, sebesar jumlah hibah yang direncanakan. Dengan asumsi penyaluran suntikan modal ini dilakukan dalam dua termin. Yakni di APBD 2022 sebesar Rp5.000.000.000, dan APBD 203 sebesar Rp5.674.000.000.

Tag
Share