ASN Wajib Masuk Kerja

Ilustrasi-ist-

CIREBON - Pemerintah pusat menetapkan tanggal 16-17 April 2024 sebagai hari kerja dari rumah (work from home/WFH) dengan tujuan menghindari penumpukan arus balik.

Nmun kebijakan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. 

Pj Sekda M Arif Kurniawan ST kepada Radar Senin 15 April, menjelaskan bahwa Kota Cirebon tidak menerapkan kebijakan WFH selama periode 16-17 April 2024.

Menurut Arif keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 000.8.3/SE.XX-ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

BACA JUGA:Kota Cirebon Tambah Libur Sekolah, Kabupaten Cirebon Beri Opsi Daring

Dalam konteks ini, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada tanggal 16 April 2024 dan 17 April 2024, adalah melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO).

Tidak hanya itu, kepala perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. 

Mereka harus memastikan bahwa output pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan menggunakan media informasi untuk publikasi standar pelayanan.

Selain itu, mereka diharapkan membuka media komunikasi daring/online dan luring/offline sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya. 

“Kami mengingatkan kepala perangkat daerah dan BUMD untuk melakukan pemantauan dan pengawasan,” tandas Arif. (abd)

Tag
Share