Bullying Usia Dini
Ilustrasi--
Oleh: Endang Kurnia*
Menurut Undang-undang tentang Perlindungan terhadap Anak (UU RI Nomor 32 Tahun 2002), Bab I, Pasal 1 dinyatakan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan menurut UU Sisdiknas, Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 28 ayat 1, rentangan anak usia dini adalah 0-6 tahun. Ini tergambar dalam pernyataan yang berbunyi: pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Sisdiknas, 2003).
Sementara itu, menurut Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengertian anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0 – 6 tahun, baik yang terlayani maupun yang tidak terlayani di lembaga pendidikan anak usia dini.
Sedangkan menurut The National Association for The Education of Young Children (NAEYC), anak usia dini adalah anak yang berada dalam rentang usia 0-8 tahun. Menurut definisi ini, anak usia dini adalah kelompok yang sedang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan (Wijana D Widarmi, 2013: 1.13).
BACA JUGA:Menguji Kesaktian BPJS
Sementara itu, bullying (perundungan) merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang, dengan tujuan untuk menyakiti orang lain. Perundungan dapat terjadi di mana saja. Termasuk di sekolah, di rumah, dan di dunia maya.
Perundungan dapat memiliki dampak yang signifikan pada perkembangan agama, moral, serta sosial emosional, pada anak usia dini. Dampak perundungan terhadap perkembangan agama, dapat menyebabkan anak mempertanyakan keyakinannya tentang Tuhan dan agama.
Anak-anak yang dirundung mungkin merasa Tuhan tidak adil dan tidak mempedulikan mereka. Mereka mungkin juga merasa tidak layak menerima kasih Tuhan. Hal ini dapat menyebabkan anak kehilangan kepercayaan terhadap Tuhan dan agama.
Perundungan juga dapat menghambat perkembangan moral yang sehat pada anak. Seorang anak yang menjadi korban intimidasi dapat belajar bahwa kekerasan dan agresi adalah cara yang dapat diterima untuk menyelesaikan masalah. Mereka juga dapat belajar bahwa menyakiti orang lain tidak masalah. Hal ini dapat menyebabkan anak mengalami masalah perilaku dan moral di kemudian hari.
BACA JUGA:Idul Fitri, Bey: Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
Sedangkan dampak bullying terhadap perkembangan sosio-emosional, anak-anak yang menjadi korban perundungan mungkin mengalami kecemasan dan depresi. Juga dapat berakibat rasa malu dan rendah diri. Kesulitan mempercayai orang lain. Serta kesulitan berhubungan dengan orang lain.
Selain itu, perundungan juga berdampak pada agresi dan masalah perilaku. Penindasan dapat terjadi dan membuat anak merasa terisolasi dan kesepian. Mereka mungkin merasa tidak ada orang yang bisa diajak bicara, tentang apa yang mereka alami. Hal ini dapat menyebabkan anak menderita depresi dan kecemasan.
Ini juga dapat membuat anak merasa malu dan rendah diri. Mereka mungkin merasa tidak cukup baik dan tidak layak untuk dicintai. Hal ini dapat menyulitkan anak untuk menjalin hubungan dengan orang lain.