711 Penghuni Lapas Dapat Korting Masa Tahanan
MOMEN BAHAGIA: Penyerahan SK Remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas kelas I Cirebon Yan Rusmanto-ist-RADAR CIREBON
CIREBON - Sebab, selain mendapat remisi, biasanya mereka mendapat kunjungan hangat dari sanak keluarganya.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, ratusan warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Satu orang di antaranya langsung bebas.
Total, ada 711 warga binaan yang memperoleh kortingan masa hukuman, 4 orang di antaranya langsung bebas, karena kortingan masa hukuman tersebut menyamai jumlah sisa masa hukuman yang mesti dijalani.
Pemberian remisi kepada para warga binaan itu, dilakukan pasca ratusan penghuni lapas, berbaur bersama pegawai dan petugas, dalam momen Salat Idul fitri berjamaah, Rabu 10 April 2024.
BACA JUGA:Revitalisasi Ulang Trotoar
Remisi yang diberikan kepada para warga binaan di momentum hari raya ini, dinamakan remisi khusus atau RK.
Bagi napi yang beragama lain, remisi khusus diberikan sesuai hari raya keagamaan yang dianut napi yang bersangkutan.
Selain remisi di momen hari raya, negara juga biasanya memberikan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, yang disebut dengan remisi umum atau RU.
Potongan masa hukuman dalam bentuk remisi ini, diberikan secara variatif lama waktunya. Ada yang mendapatkan korting 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan.
BACA JUGA:Jangan Panik Jika Barang Berharga Tertinggal di KA
Selain itu, selama Lebaran Idul Fitri, Lapas kelas I yang berlokasi di Jalan Kesambi Kota Cirebon membuka kunjungan, mulai Rabu 10 April hingga Sabtu 13 April.
Jumlah penerima remisi Idul fitri kali ini, terdiri dari remisi khusus I sebanyak 706 orang. Dengan rincian 73 orang mendapat remisi 2 bulan, 167 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 465 orang mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 15 hari.
Sedangkan, untuk Remisi Khusus II ada 5 orang. Dengan rincian 1 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 2 orang mendapat remisi 2 bulan.
Dari jumlah 5 orang yang memperoleh Remisi Khusus II tersebut 1 orang langsung bebas dan 4 orang menjalani pidana denda.