Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Caleg dan Partai Politik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, terus melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.-ist-Radar Cirebon
KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, terus melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Senin (20/11). Pelanggaran itu biasanya karena terpasang di kawasan terlarang seperti rumah sakit, tempat pendidikan hingga tempat ibadah.
Namun yang paling tinggi adalah pelanggaran akibat mengandung unsur kampanye, ada 330 alat peraga ditertibkan. Tercatat, ada 2.449 alat peraga melanggar aturan yang ditemukan Bawaslu saat penertiban berlangsung.
Adapun kategori pelanggaran itu di antaranya terpasang di tempat yang dilarang, karena mengandung unsur kampanye, dan melanggar Perda K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan). Ada sebanyak 8 partai dengan jumlah alat peraga yang ditertibkan di atas 100 buah akibat pelanggaran.
APS yang melanggar baik caleg maupun capres dari beberapa parpol seperti PDIP 573 APS, NasDem 374 APS, Golkar 313 APS, Gerindra 305 APS, PKS 284 APS, PKB 244 APS, PPP 139 APS, dan PAN 123 APS. Penertiban sendiri melibatkan unsur terkait khususnya dari Satpol PP Kuningan.
BACA JUGA:Beban Pemkab Kuningan Berkurang
Ketua Bawaslu Kuningan Firman dalam keterangan persnya mengatakan, penertiban serentak kembali dilakukan di semua kecamatan sewilayah Kuningan pada 23 November 2023. Meski hal serupa sudah dilakukan, namun kali ini akan lebih fokus pada muatan konten alat peraga hingga pemasangan di tempat yang dilarang.
“Soal aturan konten ini terus berkembang, di imbauan terakhir itu ada keterangan bahwa terkait simbol ajakan juga tidak diperbolehkan di tanggal 4-27 November 2023. Tempat yang dilarang untuk pemasangan masih sama ya, dan kami sudah memberi waktu kepada partai politik untuk menertibkan sendiri sejak tanggal 4-17 November 2023,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya melibatkan petugas terkait saat penertiban serentak kembali dilakukan. Khusus di titik jalan protokol, penertiban alat peraga diperkuat dengan ketentuan Perda K3.
“Nanti penertiban kawasan jalan protokol, akan dimulai dari Gapura Ciloa (Kramatmulya) sampai Gapura Cigadung (Cigugur). Selanjutnya dari Bundaran Cijoho (Kuningan) hingga Gapura Sindangagung,” pungkasnya. (ags)