Lapas Kelas 1 Cirebon Beri Kortingan Hukuman, Ini Jumlahnya, Ada Satu Orang Langsung Bebas
Warga binaan yang menghuni Lapas kelas 1 Cirebon mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri-dokumen -tangkapan layar
CIREBON - Ada 711 warga binaan yang menghuni Lapas kelas 1 Cirebon pada momen Idul Fitri tahun ini memperoleh kortingan masa hukuman.
Bahkan, ada satu orang di antaranya langsung bebas.
Karena kortingan masa hukuman tersebut, menyamai jumlah sisa masa hukuman yang mesti dijalani.
BACA JUGA:Jangan Panik Jika Barang Berharga Tertinggal di KA
Jumlah penerima remisi tersebut, terdiri dari remisi khusus I sejumlah 706 orang. Dengan rincian 73 orang mendapat remisi selama 2 bulan, 167 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 465 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 1 orang mendapat remisi selama 15 hari.
Pemberian remisi kepada para warga binaan itu, dilakukan pasca ratusan penghuni Lapas, berbaur bersama pegawai dan petugas Lapas, dalam momen sholat Idul fitri berjamaah pada Rabu 10 April.
Selain itu, diketahui jika selama lebaran Idul fitri, Lapas kelas I yang berlokasi di jalan Kesambi Kota Cirebon tersebut, membuka kunjungan.
BACA JUGA:Revitalisasi Ulang Trotoar
Sedangkan, untuk Remisi Khusus II tiap ya ada 5 orang. Dengan rincian 1 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 2 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 2 orang mendapat remisi selama 2 bulan.
Dari jumlah 5 orang yang memperoleh Remisi Khusus II tersebut 1 orang langsung bebas dan 4 orang menjalani pidana denda.
Kepala Lapas kelas I Cirebon Yan Rusmanto menjelaskan, kegiatan dalam momen Idul fitri di Lapas Cirebon, di antaranya adalah pelaksanaan shalat dan khutbah Idul fitri, dialnjut dengan pembacaan surat keputusan remisi, serta penyerahan SK remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan.
BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Terhambat
Penyerahan SK Remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan diserahkan langsung oleh Kalapas Cirebon sekaligus disampaikan juga sambutan menteri Hukum dan HAM terkair dengan Remisi pada hari raya Idul Fitri.