Buka Posko Sejak H-7 Lebaran, tak Ada Pengaduan Pekerja Soal THR di Kabupaten Cirebon
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendriyanto SSTp MSi mengaku belum menerima aduan terkait THR dari para pekerja di Kabupaten Cirebon.-dokumen -tangkapan layar
“Kalau bekerja pasti ada rule-nya ada aturannya. Saat ini ya kita dibatasi hanya pembinaan terhadap perusahaan. Tidak ada kewenangan sampai intervensi ke perusahaan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Cuti Lebaran, Poliklinik RSD Gunung Jati Tetap Buka
Adapun yang memiliki kewenangan mengawasi dan melakukan pemeriksaan adanya di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker).
Menurutnya, banyak yang belum mengetahui posisi Wasnaker. Banyak yang mengiranya semua di Disnaker.
BACA JUGA:Setiap Hari 10 Ribu Pemudik Tiba
“Padahal terkait pengawasan itu ada di Wasnaker, dimana itu berada di bawah naungan provinsi melalui UPT Wasnaker yang ada di wilayah Cirebon"
“Mereka bertugas memeriksa menetapkan dan mengeluarkan sanksi. Terkait itu (intervensi, red) bukan oleh kita. Ketika ada pengaduan THR, kewenangan terkait pengawasan dan sanksi adanya di Wasnaker,” pungkasnya.