Flexing, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui, Aset Senilai Rp 76 Miliar Disita KPK
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. -ist-radar cirebon
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4). Dia terbukti menerima gratifikasi Rp58,9 miliar selama menjabat di lingkungan bea cukai.
Andhi yang mulai menjadi sorotan karena gemar flexing atau pamer kekayaan di media sosial mengajukan banding setelah putusan dibacakan. Vonis Andhi lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut KPK yang memintanya dibui selama 10 tahun 3 bulan.
Dalam vonis kemarin, hakim ketua Djuyamto meminta Andhi membayar denda Rp 1 miliar atau enam bulan pengganti kurungan. ”Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.
Andhi terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Polwan Polresta Cirebon Sisir Mobil yang Berhenti di Bahu Jalan Tol
Ada hal-hal yang memberatkan Andhi dalam vonis tersebut. Salah satunya, selama sidang, dia tak mengakui perbuatan gratifikasi yang dilakukan pada 2012–2023. Dia mengaku uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan buah dari bisnis yang dijalankannya.
Sementara itu, KPK terus menyita aset Andhi. Terbaru, KPK telah menyita tanah milik Andhi seluas 2.597 meter persegi yang berada di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Total KPK telah menyita aset Andhi senilai Rp 76 miliar.
”Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (elo/c14/ttg)