Libur Panjang, Terapkan Piket

CEK KENDARAAN OPERASIONAL: Salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Cirebon yang tetap memberikan pelayanan selama libur panjang adalah Dishub.-ABDULLAH-RADAR CIREBON

CIREBON - Libur panjang Idul Fitri mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024. Ternyata tidak semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa berlibur, karena sejumlah SKPD menerapkan sistem piket. SKPD mana saja? 

Pj Sekda Arif Kurniawan ST menjelaskan masa kerja terakhir bagi ASN menjelang libur Lebaran Idul Fitri adalah hari Jumat, tanggal 5 April 2024.

Dan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, seluruh ASN berlibur panjang. 

Namun demikian, kata Arif, ada sejumlah SKPD yang tidak berlibur dan menerapkan sistem piket.

BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Waspada Potensi Kebakaran

SKPD yang menerapkan sistem piket adalah SKPD yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti puskesmas, dinas Lingkungan Hidup (LH), rumah sakit, dinas pemadam kebakaran (Damkar), dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta dinas perhubungan (Dishub). 

Arif mencontohkan dinas LH yang tetap menerapkan piket karena berkaitan dengan pengangkutan sampah yang harus dilakukan setiap hari ke tempat pembuangan akhir. 

“Volume sampah selama masa liburan Lebaran tentu akan meningkat dan harus diangkut ke TPA,” kata Arif. 

Selain itu, Call Center 112 DKIS juga menerapkan sistem piket karena berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang masuk. 

BACA JUGA:Pemda Jamin Kesehatan Masyarakat

Pihaknya berharap bahwa meskipun libur panjang, SKPD yang menerapkan sistem piket dapat melaksanakannya dengan baik. “Karena hal ini berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat,” pungkasnya. (abd)

Tag
Share