Menaker Ingatkan Perusahaan Komitmen Bayarkan THR
Menaker ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar THR Keagamaan Tahun 2024.-ist-Radar Cirebon
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan tersebut kembali disampaikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.
"Tanggal 4 April 2024 merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali imbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip pada Kamis, 4 April 2024.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online. Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
BACA JUGA:Perseteruan di Dunia Maya
"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja atau buruh sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024," terangnya.
Posko tersebut, kata Menaker Ida Fauziyah, mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Ida menjelaskan layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024.
Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga setelah Idulfitri 2024. "Kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja atau buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," pesannya. (mrk/jpnn)