Jelang Lebaran, Gencarkan Razia Miras

RAZIA MIRAS: Petugas Satnarkoba Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai macam merek.-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON - Jelang Lebarn Idul Fitri tahun 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mulai gencar melakukan razia minuman keras (miras).

Rabu malam (3/4), petugas berhasil menyita 73 botol miras dari salah satu warung di wilayah Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi mengatakan, penyitaan 73 botol miras berbagai merek itu, menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat.

“Sebanyak 73 botol miras berhasil kita amankan dari bunker atau tempat penyimpanan yang ada di warung di wilayah Lemahabang,” terangnya.

BACA JUGA:Kuota Haji Kabupaten Cirebon Bertambah

Miras tersebut kemudian disita oleh petugas, untuk dijadikan sebagai barang bukti, yang nantinya akan dimusnahkan.

Sementara penjualannya diproses lebih lanjut, sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni tindak pidana ringan (tipiring).

“Penjualnya diproses tipiring, yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Kompol Dadang Garnadi. 

Ia meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan bila ditemukan penjual miras ataupun obat-obatan terlarang melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, atau melalui Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) dengan dapat menghubungi 08112274110.

BACA JUGA:PLN Sediakan SPKLU untuk Mobil Listrik

Kompol Dadang memastikan, setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya tindak pidana kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” tandasnya. (cep)

Tag
Share