Kuota Haji Kabupaten Cirebon Bertambah

KUOTA HAJI NAIK: Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Yuto Nasikin SAg MPdI menyampaikan ada kenaikan kuota haji di tahun 2024.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON-Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241 ribu orang. Jumlah ini bertambah 20 ribu orang dari tahun sebelumnya. Pun di Kabupaten Cirebon. Jumlah kuotanya bertambah.

Tahun ini, kuota calon jamaah haji (calhaj) ada 2.532 orang yang terbagi dalam 6 (enam) kloter. 

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin SAg MPdI mengatakan, kuota haji tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikannya di angka 106 calon jamaah haji. 

“Tahun 2023, kuota Kabupaten Cirebon 2.426, dan sementara di tahun 2024, kouta untuk kabupaten Cirebon 2.532 yang terbagi dalam 6 kloter. Yang satu kloternya 440 calhaj,” ujar Yuto, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/4). 

BACA JUGA:PLN Sediakan SPKLU untuk Mobil Listrik

Calhaj yang berangkat tahun ini, kata Yuto, mereka yang daftar haji di akhir 2012 dan awal 2013. Namun, daftar tunggu calhaj kali ini berbeda, waktunya tergolong lama, 22-23 tahun. Sementara, daftar tunggu haji per tahun 2024 diangka 50 ribu lebih. 

“Bayangkan, yang daftar haji dalam setahun saja 3500 sampai 4000 orang. Dengan asumsi per hari yang mendaftar calhaj 10 orang,” terangnya. 

Masih kata Yuto, untuk haji regular, orang yang sudah menunaikan ibadah haji tidak boleh berangkat lagi, jika belum 10 tahun. Kecuali melalui haji plus dan pembimbing haji. 

Yuto menjelaskan, bagi calhaj yang sudah meninggal dan sakit permanen dan tidak bisa berangkat haji, bisa dilakukan pelimpahan. Syarat pelimpahan pun harus mahrom, yakni, suami-istri, kakak-adik, dan orang tua dengan anak.

BACA JUGA:Kapolda Ingatkan Anggota Ormas yang Ngotot Minta THR ke Pengusaaha Bisa Dijerat Pidana

“Ponakan atau cucu tidak bisa dilakukan pelimpahan. Solusinya, pengembalian dana haji,” ungkapnya. “Pelimpahan itu pun harus dibiometrik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag,” ujarnya. 

Menurutnya, minimal untuk pendaftaran calhaj itu diusia 12 tahun. Sementara untuk syarat keberangkatan calhaj di usia 18 tahun atau sudah menikah.

Namun, ada calhaj lansia yang prioritas. Bisa berangkat di usia 80 tahun. Namun dengan catatan, calhaj yang bersangkutan mendaftar di usia 75 tahun. 

“Jadi pas usia 80 tahun, bisa langsung berangkat. Ini yang kemudian dinamakan calhaj lansia prioritas. Artinya, lansia yang diprioritaskan,” imbuhnya. 

Tag
Share