DPRD Bertemu Pj Walikota

Ilustrasi-ist-

Saat ini, kata Cecep, Raperda RTRW yang merupakan perintah dan amanat UU tentang RTRW sudah ditolak DPRD. Jika tidak ada keinginan dari pansus dan tim asistensi untuk membuka pembahasan atau konsultasi, maka akan menjadi masalah besar dalam pembangunan di kota Cirebon. Karena, tidak adanya payung hukum Perda RTRW dan Perda tentang Zonasi.

“Jadi sekali lagi, tidak ada aturannya pembuatan perda dengan mediasi, sehingga ini akan melahirkan peraturan yang cacat dan batal demi hukum,” tegasnya.

Apalagi kalau Perda RTRW ditarik ke Kemendagri, dan diatur dalam Peraturan Menteri, maka semakin menunjukan ketidakberesan dalam pengelolaan Tata Ruang di Kota Cirebon yang seharusnya menjadi otonomi daerah.

“Kalau sampai ditarik oleh Kementerian menjadi Peraturan Menteri, menunjukan ketidakberesan dalam pengelolaan Tata Ruang di Kota Cirebon yang seharusnya menjadi otonomi daerah,” tandasnya. (azs/abd)

Tag
Share