DPRD Bertemu Pj Walikota

Ilustrasi-ist-

CIREBON – Rencana mediasi ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044 masih mengambang. DPRD mengaku sampai saat ini belum mengiyakan saran dari Kementerian ATR-BPN yang berencana memediasi kebuntuan pembahasan Raperda tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kota Cirebon H Dani Mardani SH MH menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi jika Penjabat Walikota (Pj) Cirebon Drs H Agus Mulyadi Msi dan jajaran terkaitnya, ingin melakukan silaturahmi dengan pimpinan DPRD dan para Ketua-ketua fraksi di DPRD Kota Cirebon.

“Belum, yang saha tahu besok (hari ini, red) Pj Walikota pengen melakukan silaturahmi dengan pimpinan dan ketua fraksi,” ujar Dani, kepada wartawan, Minggu 31 Maret.

Meski demikian, Dani belum mengetahui apakah silaturahmi tersebut akan membahas berkaitan dengan Raperda RTRW, atau membahas agenda yang lainnya. Walaupun demikian, pihaknya juga memperkirakan akan ada pembicaraan soal Raperda RTRW juga.

BACA JUGA:Ratusan PJU Baru Siap Terangi Pemudik

“Kemungkinan juga akan membicarakan masalah itu (Raperda RTRW),” ujar Ketua DPD PAN Kota Cirebon ini.

Walau begitu, untuk wacana mediasi Raperda RTRW oleh “orang pusat” ini, Dani mengaku jika pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu regulasinya seperti apa. Terlebih lagi, Pj Walikota Cirebon juga pernah mengungkapkan jika mediasi Raperda RTRW ini, tidak mengarah ke perubahan substansi yang terkandung di dalam draf yang telah dibahas bersama.

“Lihat saja besok hasil pembicaraannya seperti apa. Tapi sebetulnya, soal (mediasi Raperda RTRW) ini sudah ranahnya di pimpinan DPRD, . Karena sudah tidak lagi ditangani Pansus,” terangnya.

Terlebih lagi, jika melihat timeline waktunya, saat ini sudah hampir lewat 2 bulan sejak terbitnya persetujuan Substantif Kementerian ATR-BPN, terhadap draft Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044.

BACA JUGA:Ciptakan Kondusivitas Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Di sisi lain, dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan Raperda RTRW tersebut dalam waktu 2 bulan setelah terbitnya persetujuan substantif, maka berdasarkan pasal 82 Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahunn 2021, maka akan penetapannya akan diambil alih pusat dalam bentuk produk hukum Peraturan Menteri ATR-BPN. 

Diberitakan sebelumnya, Raperda RTRW saat ini posisinya gagal disetujui menjadi perda, lantaran adanya penolakan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon.

Meski demikian, masih ada upaya untuk negosiasi dan mediasi agar Pemkot dan DPRD satu pendapat menyikapi Raperda tersebut. Bahkan, mediasi tersebut rencananya aka dinego langsung oleh orang pusat.

Hal ini, berawal dari Pemkot Cirebon yang melaporkan kepada Kemenrerian ATR-BPN, terkait kondisi gagal disetujuinya Raperda RTRW tersebut, dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, dua pekan lalu.

Tag
Share