Dua Perampok Didor Polisi
EKSPOSE: Dua pelaku perampokan digelandang jajaran Satreskrim Polres Indramayu bersama satu penadah barang curian saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.-anang syahroni-radar cirebon
BACA JUGA:Jalin Ukhuwah dengan Iftor Ramadan
MA diketahui merupakan residivis kasus pencabulan tahun 2013, sementara MF merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2020.
“Atas perbuatan mereka, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Fahri. (oni)