Jaksa KPK TIN Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Modus Menakut-nakuti Akan Dijadikan Tersangka

ILUSTRASI-ist-radar cirebon

BACA JUGA:Cirebon Power Bantu Masyarakat dengan Ribuan Bingkisan Lebaran

"Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu," ucap Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait inisial jaksa tersebut. Termasuk juga soal informasi jaksa itu tidak bertugas lagi di KPK dan telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung.

"Terus terang dari dewasnya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ungkap Ghufron.

"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," imbuhnya. (jpnn)

Tag
Share