Oknum Guru di Cirebon Akui Cabuli Muridnya, Pakai Iming-iming Stiker Jerawat Bintang Warna Biru

Kapolres Ciko AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menginterogasi oknum guru cabul yang dihadirkan dalam sesi jumpa pers pada Senin, 25 Maret 2024.-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON- Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar jumpa pers, Senin 25 Maret 2024, menjabarkan penanganan sejumlah kasus kriminal yang menonjol atau menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus oknum guru cabul.

Kasus pencabulan itu menimpa seorang siswi kelas 6 SD di Kota Cirebon. Korban sendiri baru berusia 12 tahun, sementara sang guru honorer berinisial FB itu berusia 24 tahun. Oknum guru itu tercatat sebagai warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dalam pengungkapan pihak kepolisian, diketahui bahwa FB merencanakan aksi sehari sebelum kejadian, yakni pada Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 21.00. Perencanaan aksi itu, yakni mulai dari pelaku mengirim pesan WhatsApp ajakan jalan-jalan ke korban.

Keesokan harinya, saat pulang sekolah, korban pun langsung dijemput oleh pelaku. “Saat itu korban tidak tahu mau diajak jalan ke mana," papar Kapolres Ciko AKBP Muhammad Rano Hadiyanto kepada awak media.

BACA JUGA:277 Sengketa Pemilu 2024, Rabu 27 Maret Mulai Sidang

Setelah berputar-putar sebentar, korban kemudian dibawa ke kosan pelaku yang berlokasi di Kesambi, Kota Cirebon. Di sana lah, korban kemudian diajak masuk ke kosan,dan dibujuk untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku.

Awalnya, korban menolak. Namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban tak berdaya. “Di kosan pelaku ini, korban digagahi. Setelah selesai disetubuhi korban diantarkan pulang oleh pelaku," terang kapolres.

Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan ke teman-temannya dan orang tuanya. Mendengar cerita itu, orang tua korban geram. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciko.

“Korban sudah visum di RSUD Gunung Jati. Setelah kita ketahui hasil visum, langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia sekarang sudah kita lakukan penahanan," paparnya.

BACA JUGA:Pameran Yamaha Maxi Classy Sambangi Cirebon

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku FB mengakui perbuatannya. Tenaga honorer itu mengaku membujuk korban dengan memberikan stiker jerawat bermotif bintang warna biru. “Saya dekat dengan korban. Saya iming-iming mau ngasih stiker jerawat bermotif bintang," katanya. (cep)

Tag
Share