Pastikan Semua Perusahaan Bayar THR, Disnaker Siapkan Langka Ini, Salah Satunya Buka Posko Pengaduan
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengaku akan memantau sedikitnya 200 perusahaan untuk bisa membayar pegawai atau pekerjanya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024.-dokumen -tangkapan layar
Selain itu, THR juga harus dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
BACA JUGA:Harga Kepokmas, Biasanya Pertengahan Bulan Ramadan Turun, tapi Mendekati Lebaran Naik Lagi
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, langkah-langkah perlu dilakukan.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah tersebut membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
BACA JUGA:Ruas Jalan Baru di Buka, Maka Tiga Kecamatan Ini yang Bakal Diuntungkan
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR Keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.
Posko tersebut akan memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman web Kemnaker.