Jelang Lebaran, Perketat Pengawasan di SPBU

DICEK: Disdagin Kabupaten Cirebon melakukan pengecekan pom bensin di tiga titik SPBU di jalur Pantura wilayah barat dan timur Cirebon, kemarin.-SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON

CIREBON - Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jelang Lebaran diprediksi meningkat. Peningkatan itu sejalan dengan kebutuhan puluhan juta kendaraan selama Ramadan hingga arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Dinas Perdagangan dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Cirebon pun melalui Bidang Metrologi Legal melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan Stasiun Pompa BBM Umum (SPBU) di sejumlah titik di jalur Pantura. 

Kepala Disdagin Kabupaten Cirebon Dadang Raiman didampingi Kabid Metrologi Legal Tri Paribani mengatakan, volumen kendaraan memasuki pertengahan bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini,  mengalami peningkatan tajam. 

Kondisi ini secara otomatis membuat konsumsi kebutuhan akan BBM pun mengalami lonjakan yang setara. “Karenanya itu, monitoring pengawasan pompa ukur BBM kami lakukan di sejumlah titik di jalur Pantura,” ujar Tri kepada Radar Cirebon, Minggu (24/3).

Menurutnya, efek peningkatan kebutuhan BBM ini memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum di SPBU, ataupun faktor ketidaksengajaan karena karakter alat pompa ukur BBM yang mengalami error akibat lonjakan transaksi selama arus mudik Lebaran.

“Oleh karena itu, tujuan dari pengawasan pompa ukur BBM ini dalam rangka memberikan jaminan kebenaran takaran BBM juga sebagai upaya perlindungan kepada pemilik kendaraan agar terhindar dari praktek penyelewengan saat pengisian BBM. Monitoring pengawasan ini dilakukan di tiga titik,” terangnya. 

Tri mengaku, pihaknya baru melaksanakan pengawas selama dua hari di tiga titik, di wilayah barat yakni, dua titik dijalur Pantura Palimanan-Plumbon dan satu titik di wilayah  timur di rest area jalan tol. 

Masih kata Tri, kegiatan metrologi legal ini pun digelar terutama yang berada di jalur utama arus mudik lebaran 2024, yang akan dilaksanakan secara serentak se- Indonesia pada minggu ke-3 bulan Maret 2024, berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan Nomor : MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024.

“Dari hasil pengawasan di tiga titik itu, belum ada temuan. Semua masih pada batas aman katagori PAS,” katanya. 

Tri mengungkapkan, kegiatan pengawasan SPBU ini, sejatinya rutin diadakan setiap tahun untuk dilakukan pemeriksaan. 

Seperti, cap tanda tera dalam keadaan baik atau tidak rusak atau berubah posisi. Kemudian, pengujian ukuran liter BBM sebanyak tiga kali dengan kecepatan yang sama pada setiap nozzle yang terdapat pada stasiun SPBU tersebut. 

Ditegaskannya, setiap pihak SPBU yang dikunjungi diminta untuk membuka kontak pompa ukur untuk memastikan peralatan yang ada didalamnya berfungsi sebagaimana mestinya. 

“Dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan ini, diharapkan pihak pengelola SPBU memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban serta dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 1981  tentang Metrologi Legal, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran,” pungkasnya. (sam) 

Tag
Share