Mediasi Gedung Cyber IAIN, Tergugat Tak Hadir Lagi

Mediasi terkait proyek Gedung Cyber IAIN Syekh Nurjati Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melalui online, kemarin.-Cecep Nacepi-Radar Cirebon

Mediasi terkait proyek Gedung Cyber IAIN Syekh Nurjati Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali tidak menemui titik terang. Untuk yang ketiga kalinya pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi. Hanya diwakili pengacara.

Meskipun mediasi tersebut dilakukan secara online, dengan menghubungi pihak tergugat langsung, namun nyatanya tak bisa dihubungi. “Mediasi tidak berjalan baik. Meskipun upaya mediasi online, tapi tidak bisa dihubungi (pihak tergugat)," ujar hakim mediasi, Rizqa Yunia SH, Rabu 20 Maret 2024.

Kuasa hukum dari warga Perumahan Griya Sunyaragi Permai (GSP), Agus Firman Amaldo SH dan Angga Gumilar Rasmita SH dari LBH Cirebon mengatakan mediasi tersebut sudah yang ketiga kalinya tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Ia pun menilai pihak tergugat tak punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

“Sampai telekonferensi (online, red) difasilitasi sama pengadilan, mereka tidak angkat. Mereka tidak menghargai upaya pengadilan untuk mediasi dengan warga. Ya nanti tinggal lanjut proses persidangan," kata Agus.

BACA JUGA:Satgas Pangan Sidak Sejumlah Pasar

Menurutnya, ketidakhadiran pihak tergugat akan menjadi catatan hakim dalam persidangan nanti. Agus menilai pihak tergugat terkesan arogan. Pasalnya, komitmen saat mediasi sebelumnya tidak dijalankan. Seperti mengenai jam kerja yang tak dijalankan, dan juga soal perizinan. 

“DPRD merekomendasikan stop pekerjaan dan perizinan agar ditempuh dulu sampai selesai. Tapi, sampai per hari ini saya belum lihat perizinan itu ada dan mereka masih tetap berjalan," ungkapnya.

Karena itu, ia menuntut pihak tergugat untuk minta maaf kepada warga GSP dan tidak mengerjakan pekerjaannya lebih dari jam kerja normal. Selain itu, perizinan harus ditempuh.

Disinggung soal kompensasi, Agus mengaku gugatan kompensasi hanya sekedar di undang-undang AMDAL, terkait adanya konsekuensi denda. “Jadi kalau cerita ada warga mengharapkan kompensasi sebenarnya hanya sekedar kelengkapan gugatan saja," terang Agus kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Pepep Saepul Hidayat Diprediksi Lolos ke Senayan

Sementara itu, Iksan Setiadi SH MH sebagai penasihat hukum tergugat mengaku selalu mendorong kliennya untuk bisa melakukan musyawarah dengan warga GSP. Namun, ketidakhadiran tergugat merupakan putusan dari tergugat sendiri.

“Kalau kita penasehat hukum itu selalu mendorong untuk bisa melakukan musyawarah. Tapi, keputusan itu ada di prinsipal, bukan kami. Kalau prinsipal sendiri mungkin merasanya dari pekerjaan saja sudah selesai. Terus kan sudah pernah beberapa kali mediasi," katanya. (cep)

Tag
Share