Denda 5 Persen bagi Pengusaha yang Terlambat Bayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dirjen Haiyani menambahkan bahwa penerapan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Sebagai informasi tambahan, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran tersebut, diungkapkan bahwa pembayaran THR keagamaan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sebagai bagian dari kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan. Denda sebesar 5 persen tersebut bertujuan untuk mendorong pengusaha agar mematuhi kewajiban pembayaran THR Keagamaan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jpnn) 

Tag
Share