Menguji Ketahanan Pangan

Ilustrasi--

Oleh: Siti Jubaedah

SAAT ini harga pangan khususnya beras tengah melambung tinggi. Hal ini dapat terjadi karena ketersediaan yang terbatas.

Pangan khususnya beras merupakan komoditas penting dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, karena sebagian besar penduduk mengkonsumsi beras sebagai makanan pokok, sehingga aspek penyediaan menjadi hal yang sangat penting.

Dengan jumlah penduduk yang mencapai 280,73 juta jiwa dibutuhkan sekitar 30,90 juta ton beras per tahun. Suatu jumlah yang sangat besar. Untuk mendukung penyediaan pangan tersebut, desa mempunyai peran yang sangat besar.

Desa sebagai penyedia sumber pangan memiiki peran penting dalam ketersediaan pangan hewani. Saat ini, dengan adanya Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023, dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, desa dapat lebih berperan dalam penyediaan pangan dan hewani bagi masyarakat.

BACA JUGA:Belum Berizin, Satpol PP Segel Gedung ULP PLN

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa fokus penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani dialokasikan paling rendah 20 persen (dua puluh persen) dari pagu dana desa setiap desa, yang dilaksanakan berdasarkan aspek: ketersediaan pangan di desa, keterjangkauan pangan di desa dan pemanfaatan pangan di desa.

Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Melihat kondisi yang terjadi saat ini, di mana masyarakat kesulitan dalam memperoleh pangan karena harganya makin mahal serta ketersediaannya yang terbatas, membuat kita berpikir, bagaimana dengan ketahanan pangan negara kita?

Apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadhan, dimana masyarakat seharusnya mendapatkan kemudahan dalam mencukupi kebutuhannya khususnya beras. Dengan memaksimalkan peran desa dengan dana desanya, diharapkan kondisi yang terjadi saat ini, tidak terjadi lagi dikemudian hari.

BACA JUGA:Ratusan Warga Sudah Miliki IKD

Program ketahanan pangan dan hewani akan dilaksanakan oleh desa dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa dengan mengutamakan penggunaan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.

Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Kegiatan Ketahanan Pangan dan Hewani Penyelenggaraan ketahanan pangan dan hewani melibatkan berbagai pihak di Desa diantaranya Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUM Desa/BUM Desa Bersama, masyarakat desa maupun kemitraan.

Tag
Share